Aqdiyah
Aqdiyah
Hukum-hukum pengadilan agama
Unsur utamanya yaitu adil. Adil adalah menempatkan sesuatu
pada tempatnya. Hakim ada 2 golongan yaitu golongan masuk surga karena
menentukan sesuatu dengan benar & golongan masuk neraka karena salah
memutuskan perkara
Lingkupan :
-
besar (
pengadilan agama)
-
Kecil (
kekeluargaan )
Syarat menjadi hakim:
-
Islam
-
Baligh
-
Berakal sehat
-
Merdeka
-
Adil
-
Mengerti ayat-ayat Al-qur’an
-
Hukum analogi dengan makna Qiyas
Qiyas : menyamakan sesuatu yang sudah ada dengan ketetapan
yang belum ada. Ex ; nonton porno
-
Bukan perempuan
Adap tata cara
menjadi hakim :
1.
Hakim bertempat di pemukiman yang ramai
2.
Hakim tidak boleh menerima pemberian dari yang memberi
sesuatu
3.
Hakim harus mendengarkan 2 pihak
Hakim tidak boleh memutuskan perkara bila :
1.
Sedang
marah
2.
Sedang lapar / haus
3.
Senang / susah
4.
Sedang sakit
Komentar
Posting Komentar