Jinayah dan Hudud

Jinayah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan merupakan perbuatan yang amat merugikan bagi diri sendiri dan orang lain dan juga akan menerima hukuman bagi orang yang melakukannya
Hudud adalah hukuman-hukuman yang diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan dengan maksud agar menimbulkan efek jera

Macam-macam janiyah & hududnya :

1.       Membunuh : menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan suatu tindakan dalam bentuk apa-pun
Hukuman :
a.       Orang yang membunuh dengan sengaja maka hukumannya adalah dibunuh
b.      Orang yang membunuh setengah tidak sengajah maka hukumannya adalah tidak wajib dibunuh dan membayar denda berat dengan berangsur-angsur selama 3 tahun kepada keluarga korban
c.       Orang yang membunuh tidak sengajah maka hukumannya adalah tidak wajib dibunuh dan membayar denda ringan kepada adik-adik korban dan juga boleh ditanggung selama 3 tahun

2.       Mencuri : mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan dari orang yang memiliki.
Hukumannya adalah dipotong tangannya bila yang dicuri kurang lebih 93 gram emas
3.       Zina : melakukan hubungan suami istri diluar akad nikah / diluar nikah dengan orang yang bukan mukhrimnya
Hukumannya :
Zina  mukhsan : zina yang dilakukan oleh orang yang telah memiliki ikatan nikah yang sah/ telah menikah. Hukumannya dirajam (disalib) dan dilempari batu sampai mati
Zina ghoer mukhsan: zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Hukumannya dicambuk 100 kali dan jika masih hidup diasingkan.

4.       Qhadaz : menuduh orang berbuat zina tanpa bisa menyebutkan bukti dan mendatangkan 4 orang saksi
Hukumannya dicambuk 80 kali
5.       Merampok (muharobah)  : suatu tindakan bersenjata yang penuh dengan kekejian dan kekerasan yang tujuannya untuk mengambil harta orang lain bahkan sampai menumpahkan darah
Hukumannya :
-Merampok yang menghilangkan nyawa pemilik harta dan membawa harta yang dirampok maka hukumannya adalah disalib dan dibunuh dengan disaksikan oleh orang banyak
-Merampok yang menghilangkan nyawa pemilik harta dan membiarkan hartanya saja maka perampok itu akan dibunuh saja
-Merampok yang hanya mengambil harta dan tidak membunuh maka hukumannya adalah potong tangan
-Merampok yang hanya membuat onar tanpa melakukan pembunuhan dan mengambil harta maka hukumannya adalah diasingkan dari tempat tinggalnya
6.        
      Qudho (berontak) : pemberontakan yang dilakukan orang silam yang menentang kepemimpinan orang islam, Hukumannya bisa dibunuh

7.       Murtad : orang islam yang keluar dari islam dan apabila disuruh kembali 3 kali jika tidak mau maka harus dibunuh

Orang yang boleh dibunuh adalah orang tua yang masih sering melakukan zina, pemberontak, orang yang keluar dari islam, orang yang membunuh orang lain


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pramuniaga Saat Melayani Pelangggan

strukture Poem/Puisi

Game Online buat Kamu